Melaporkan Asset Rumah dan KPR di SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi
Post ini akan ditulis dalam bahasa Indonesia karena memang target audiencenya adalah orang Indonesia. Perlu dicatat bahwa jangan mengikuti langkah-langkah yang saya lakukan tanpa berkonsultasi dengan ahli pajak Anda! Saya hanya ingin berbagi pengalaman saya saja dalam melaporkan asset Rumah dan cicilan hutang KPR di SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi. Saya sudah berkonsultasi dengan konsultan pajak saya sebelumnya dan saya ingin sharing saja, semoga informasinya bisa bermanfaat.
# Rumah dan KPR di SPT Pajak Tahunan
Secara high level yang perlu dilaporkan di SPT Pajak Tahunan ada 2 component:
- Rumah dilaporkan pada bagian Harta, dengan kode
061 (Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal)
- Hutang KPR dilaporkan pada bagian Hutang, dengan kode
101 (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
Nilai asset rumah dilaporkan dengan harga perolehan yang artinya harga/uang yang Anda bayarkan untuk mendapatkan asset tersebut. Nilai hutang KPR bisa dilaporkan mengikuti sisa hutang yang harus dibayarkan ke bank per akhir tahun pajak.
# Contoh
# KPR: Tahun pertama
Misalnya asumsi sekarang bulan Maret 2025 dan di April 2024 tahun lalu Anda membeli rumah seharga 1 Milyar dengan uang muka 200 juta, sisanya 800 juta dari pinjaman KPR. Semisal saja didalam KPR terdapat komponen
- Biaya administrasi: 10juta
- Biaya provisi: 30juta
- Biaya bunga (secara total): asumsikan saja 300juta kalau diakumulasi sepanjang tenor pinjaman
Kita bisa hitung jumlah yang harus anda bayarkan ke bank sampai KPR lunas adalah sebesar 800juta + 10juta + 30juta + 300juta = 1.140 juta,
asumsi cicilan 15 juta perbulan mulai dari April 2024, berarti di akhir tahun 2024 sudah membayar total 135 juta.
Maka sisa hutang KPR di akhir tahun 2024 1.140 juta - 135 juta = 1.005 juta, jumlah ini dilaporkan di bagian Hutang dengan kode 101
.
Untuk rumah karena menggunakan konsep harga perolehan, ingat ini jumlah yang dikeluarkan untuk mendapatkan asset tersebut, berarti dilaporkan sebesar DP + nilai KPR = 200juta + 1.140 juta = 1.340 juta di bagian Harta dengan kode 061
.
Dengan begini jumlah penambahan harta rumah, pengurangan cash (karena DP rumah), dan penambahan hutang menjadi seimbang:
- Harta rumah +1.340 juta
- Harta cash: sesuai posisi cash di akhir tahun, harusnya sudah termasuk pengurangan karena membayar DP 200 juta dan cicilan yang dibayarkan 135 juta (Apr - Dec 2024)
- Hutang KPR +1.005 juta
Secara total, pergerakan nilai harta seimbang dengan pergerakan hutang.
# KPR: Tahun ke-2 dan seterusnya
Tahun selanjutnya pelaporan di SPT Pajak Tahunan cukup mudah:
- Harta rumah tetap di 1.340 juta (tidak bergerak), asumsi tidak ada renovasi besar maka tidak perlu ditambahkan ke nilai rumah.
- Nilai hutang KPR berkurang sejumlah cicilan yang dibayar yaitu 1.005 juta - (12 x 15 juta) = 825 juta
- Cash gunakan posisi cash di akhir tahun, cash memang selalu bergerak karena pembayaran cicilan KPR dan pastinya ada hal lain juga yang mempengaruhi cashflow.